Banyak orang pribadi yang mendirikan Perseroan Terbatas (PT), baik PT biasa maupun PT Perorangan, sering mengabaikan satu hal penting saat menyampaikan SPT Tahunan, yaitu melaporkan kepemilikan saham yang dimilikinya.
Alasan yang sering muncul antara lain:
- PT belum beroperasi.
- PT belum memiliki omzet.
- PT belum memperoleh laba.
- Nilai saham hanya tertulis dalam akta pendirian.
- Modal belum benar-benar disetor.
- Belum ada uang yang masuk ke rekening perusahaan.
Akibatnya, banyak pemegang saham tidak mencantumkan saham tersebut dalam daftar harta pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut sudah tepat?
Apakah saham pada PT yang baru didirikan tetapi belum beroperasi tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Artikel ini akan membahasnya dari perspektif kewajiban perpajakan sehingga wajib pajak dapat memahami risiko dan pentingnya pelaporan kepemilikan saham secara benar.
Mengapa Kepemilikan Saham Perlu Diperhatikan dalam SPT Tahunan?
Banyak wajib pajak masih menganggap bahwa SPT Tahunan hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang dibayar.
Padahal SPT Tahunan Orang Pribadi juga berfungsi untuk menggambarkan kondisi harta, utang, dan investasi yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak.
Karena itu, selain penghasilan, wajib pajak juga wajib mengungkapkan berbagai jenis harta yang dimiliki, seperti:
- Tanah dan bangunan.
- Kendaraan bermotor.
- Tabungan dan deposito.
- Piutang.
- Emas.
- Reksa dana.
- Saham.
- Penyertaan modal pada perusahaan.
Dengan kata lain, kepemilikan saham merupakan bagian dari informasi harta yang pada prinsipnya perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Dasar Hukum Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan
Kewajiban penyampaian informasi harta dalam SPT Tahunan merupakan bagian dari sistem self assessment yang dianut Indonesia.
Melalui sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Dalam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, DJP secara jelas menyediakan bagian khusus untuk pelaporan harta dan investasi yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak.
Tujuannya bukan semata-mata untuk menghitung pajak, tetapi juga untuk memberikan gambaran mengenai posisi ekonomi wajib pajak secara keseluruhan.
PT Belum Beroperasi, Apakah Saham Tetap Ada?
Ini merupakan inti permasalahan yang sering disalahpahami.
Banyak pemilik PT beranggapan bahwa karena perusahaan belum berjalan, maka saham yang dimilikinya juga belum memiliki nilai sehingga tidak perlu dilaporkan.
Padahal secara hukum perseroan, keberadaan saham tidak bergantung pada apakah perusahaan sudah beroperasi atau belum.
Ketika suatu PT didirikan dan nama seseorang tercantum sebagai pemegang saham dalam akta pendirian, maka pada prinsipnya telah terdapat hak kepemilikan atas saham tersebut.
Artinya, meskipun perusahaan:
- Belum memiliki omzet.
- Belum memiliki pelanggan.
- Belum melakukan transaksi usaha.
- Belum menghasilkan keuntungan.
Kepemilikan saham tetap ada.
Karena itu, alasan bahwa PT belum beroperasi tidak selalu berarti saham tidak perlu dipertimbangkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Salah satu penyebab kebingungan wajib pajak adalah tidak memahami perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal Dasar
Modal dasar merupakan jumlah modal maksimum yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
Modal dasar belum tentu seluruhnya dimiliki atau disetor pada saat perusahaan didirikan.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah disepakati untuk dimiliki oleh para pemegang saham.
Modal Disetor
Modal disetor adalah bagian modal yang benar-benar telah disetorkan oleh pemegang saham kepada perusahaan.
Dalam praktiknya, sering ditemukan kondisi di mana pemegang saham mencantumkan modal dalam akta pendirian, tetapi penyetoran modal belum dilakukan secara nyata.
Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan saham dalam SPT.
Kondisi Pertama: Modal Sudah Benar-Benar Disetor
Misalnya:
- PT didirikan tahun 2025.
- Modal disetor Rp100 juta.
- Pemilik memiliki 100% saham.
- Dana Rp100 juta benar-benar telah disetorkan.
Dalam kondisi ini relatif tidak terdapat perdebatan.
Telah terjadi pengalihan aset dari pemegang saham menjadi modal perusahaan dan terdapat kepemilikan saham yang nyata.
Karena itu saham tersebut pada prinsipnya sebaiknya dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
Kondisi Kedua: Saham Ada dalam Akta, Tetapi Modal Belum Disetor
Ini merupakan kondisi yang paling sering terjadi pada perusahaan baru.
Contohnya:
- Akta menyebut modal disetor Rp50 juta.
- Pemegang saham tercantum dalam akta.
- Namun uang belum pernah disetorkan.
- Rekening perusahaan belum aktif.
- Perusahaan belum menjalankan usaha.
Pada kondisi seperti ini banyak wajib pajak beranggapan bahwa saham belum perlu dilaporkan karena belum ada aset yang benar-benar keluar dari kantong pribadi.
Namun perlu dipahami bahwa dari sisi administrasi perusahaan, nama pemegang saham sudah tercatat dalam dokumen resmi perusahaan.
Selain itu, data kepemilikan saham juga dapat muncul dalam berbagai administrasi perusahaan yang terhubung dengan sistem pemerintah.
Karena itu keputusan untuk tidak melaporkan sama sekali perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
Mengapa Pelaporan Saham Penting dari Sudut Pandang Perpajakan?
Banyak wajib pajak hanya fokus pada kondisi saat ini.
Padahal DJP juga dapat melihat perkembangan harta dari tahun ke tahun.
Misalnya:
- Tahun 2025 mendirikan PT.
- Tahun 2025 tidak melaporkan saham.
- Tahun 2028 perusahaan berkembang pesat.
- Nilai perusahaan meningkat signifikan.
Pada saat dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan, dapat muncul pertanyaan:
“Kapan saham ini pertama kali diperoleh?”
Jika saham tidak pernah muncul dalam SPT tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak mungkin perlu memberikan penjelasan tambahan mengenai asal-usul kepemilikan saham tersebut.
SPT Tahunan Tidak Hanya Melaporkan Uang
Salah satu kesalahan terbesar yang sering terjadi adalah menganggap bahwa SPT hanya melaporkan uang tunai atau rekening bank.
Padahal SPT Tahunan juga mencakup berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Misalnya:
- Rumah.
- Apartemen.
- Kendaraan.
- Investasi.
- Penyertaan modal.
- Saham perusahaan.
Tujuan pelaporan tersebut adalah memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi ekonomi wajib pajak.
Bagaimana Menentukan Nilai Saham yang Dilaporkan?
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah nilai berapa yang harus digunakan.
Untuk perusahaan tertutup yang belum tercatat di bursa efek, umumnya pendekatan yang digunakan adalah nilai perolehan atau nilai penyertaan modal.
Bukan nilai pasar hipotetis yang belum tentu dapat dibuktikan.
Karena itu dokumentasi pendirian perusahaan dan penyetoran modal menjadi sangat penting sebagai dasar pencatatan.
Risiko Jika Saham Tidak Dilaporkan dalam SPT
Tidak melaporkan saham tidak selalu berarti akan langsung menimbulkan sanksi.
Namun terdapat beberapa risiko yang perlu dipahami:
- Ketidaksesuaian data harta.
- Kesulitan menjelaskan asal-usul investasi.
- Pertanyaan saat klarifikasi perpajakan.
- Profil risiko kepatuhan yang lebih tinggi.
- Kesulitan saat terjadi perubahan kepemilikan saham di masa depan.
Karena itu dari perspektif kepatuhan perpajakan, pelaporan yang lengkap biasanya jauh lebih aman dibandingkan tidak melaporkan sama sekali.
Bagaimana Jika PT Perorangan?
Pertanyaan ini juga sering muncul sejak diberlakukannya PT Perorangan.
Walaupun hanya memiliki satu pemegang saham, kepemilikan saham pada PT Perorangan tetap merupakan bagian dari investasi atau penyertaan modal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jika Anda memiliki PT Perorangan, baca juga artikel PP 20 Tahun 2026 dan Nasib PT Perorangan.
Kaitan dengan Pelaporan Harta Lainnya
Prinsip yang sama juga berlaku untuk berbagai bentuk investasi lainnya.
Misalnya kepemilikan emas, deposito, reksa dana, maupun aset investasi lainnya tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta sesuai kondisi yang sebenarnya.
Baca juga artikel Apakah Penjualan Emas Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya.
Kesimpulan
PT yang belum beroperasi tidak otomatis berarti kepemilikan saham dapat diabaikan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sepanjang seseorang telah tercatat sebagai pemegang saham dan memiliki hak kepemilikan atas saham tersebut, informasi tersebut pada prinsipnya perlu dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
Hal ini penting untuk menjaga konsistensi data harta, memudahkan pembuktian asal-usul investasi di masa depan, serta mendukung kepatuhan perpajakan yang baik.
Apabila masih ragu mengenai cara pelaporan saham atau penyertaan modal dalam SPT Tahunan, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
Artikel Terkait
- Hak dan Kewajiban Setelah Daftar NPWP
- PP 20 Tahun 2026 dan Nasib PT Perorangan
- FAQ Lengkap PP 20 Tahun 2026




