Merasa Pajak Sudah Dipotong? Belum Tentu SPT Anda Nihil

Merasa Pajak Sudah Dipotong? Belum Tentu SPT Anda Nihil

Banyak pembicara seminar, trainer, konsultan, moderator, MC, influencer, hingga freelancer profesional beranggapan bahwa ketika honorarium sudah dipotong pajak oleh penyelenggara maka urusan pajaknya telah selesai.

Karena merasa pajaknya sudah dipotong, mereka kemudian melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil atau bahkan tidak memasukkan seluruh penghasilannya secara lengkap.

Padahal dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekurangan bayar pajak yang baru diketahui setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat klarifikasi atau SP2DK.

Lalu mengapa hal ini bisa terjadi?

Pajak Dipotong Bukan Berarti Pajak Sudah Final

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap seluruh pajak yang dipotong oleh penyelenggara merupakan pajak final.

Padahal untuk honorarium pembicara, narasumber, trainer, konsultan, dan pekerjaan bebas lainnya, umumnya pemotongan yang dilakukan penyelenggara merupakan kredit pajak yang nantinya diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan.

Artinya, pajak yang dipotong bukanlah pajak terakhir.

Saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak tetap harus menghitung seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun kemudian mengurangkan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain.

Mengapa DJP Bisa Mengetahui Penghasilan Tersebut?

Saat ini seluruh bukti potong yang dibuat oleh perusahaan, instansi pemerintah, universitas, event organizer, maupun pemberi kerja lainnya dilaporkan secara elektronik kepada DJP.

Akibatnya DJP dapat melihat seluruh bukti potong yang terhubung dengan NPWP atau NIK wajib pajak.

Jika penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tidak sesuai dengan data yang dimiliki DJP, maka potensi klarifikasi atau SP2DK dapat muncul.

Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Misalkan Bapak Andi adalah seorang pembicara seminar dan trainer profesional.

Selama tahun 2026 beliau mengisi berbagai acara dari beberapa penyelenggara.

Penyelenggara Honor Bruto PPh Dipotong
Universitas A Rp20.000.000 Rp1.000.000
Perusahaan B Rp30.000.000 Rp1.500.000
EO C Rp25.000.000 Rp1.250.000
Instansi D Rp25.000.000 Rp1.250.000

Total honor yang diterima selama setahun:

Rp100.000.000

Total pajak yang telah dipotong:

Rp5.000.000

Karena melihat pajaknya sudah dipotong, Bapak Andi beranggapan tidak ada lagi kewajiban pajak yang harus dibayar.

Padahal belum tentu demikian.

Cara Menghitung yang Benar

Dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan harus digabungkan terlebih dahulu.

Misalkan penghasilan lain tidak ada dan status PTKP Bapak Andi adalah TK/0.

Penghasilan bruto setahun:

Rp100.000.000

Misalkan diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%.

Penghasilan neto:

50% × Rp100.000.000 = Rp50.000.000

PTKP:

Rp54.000.000

Karena penghasilan neto lebih kecil dari PTKP maka:

PKP = Nihil

PPh terutang = Nihil

Dalam kasus ini justru terjadi lebih bayar.

Contoh Kedua: Penghasilan Lebih Besar

Misalkan selama setahun Bapak Andi memperoleh honor dari berbagai penyelenggara sebesar:

Rp500.000.000

Total pajak yang dipotong penyelenggara:

Rp25.000.000

Menggunakan NPPN 50%:

Penghasilan neto:

50% × Rp500.000.000 = Rp250.000.000

Dikurangi PTKP:

Rp250.000.000 – Rp54.000.000

= Rp196.000.000

PKP dibulatkan menjadi Rp196.000.000

Perhitungan PPh Terutang

Lapisan pertama:

5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan kedua:

15% × Rp136.000.000 = Rp20.400.000

Total PPh Terutang:

Rp23.400.000

Kredit pajak:

Rp25.000.000

Status SPT:

Lebih Bayar Rp1.600.000

Contoh Ketiga: Muncul Kurang Bayar

Misalkan total penghasilan bruto selama setahun mencapai:

Rp1.000.000.000

Total pajak yang dipotong berbagai penyelenggara:

Rp50.000.000

Menggunakan NPPN 50%:

Penghasilan neto:

Rp500.000.000

PKP:

Rp500.000.000 – Rp54.000.000

= Rp446.000.000

PPh terutang:

  • 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% × Rp190.000.000 = Rp28.500.000
  • 25% × Rp196.000.000 = Rp49.000.000

Total PPh terutang:

Rp80.500.000

Kredit pajak:

Rp50.000.000

Maka masih terdapat:

PPh Kurang Bayar Rp30.500.000

Inilah yang sering membuat wajib pajak kaget.

Mereka merasa seluruh pajak sudah dipotong, tetapi ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran saat dilakukan perhitungan tahunan.

Mengapa SP2DK Sering Terjadi?

SP2DK sering muncul ketika DJP menemukan perbedaan antara:

  • Bukti potong yang dilaporkan pemberi penghasilan.
  • Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Misalnya DJP melihat terdapat 10 bukti potong dengan total honor Rp800 juta, tetapi wajib pajak hanya melaporkan penghasilan Rp200 juta dalam SPT.

Perbedaan tersebut akan menjadi perhatian fiskus.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

  • Simpan seluruh bukti potong yang diterima.
  • Rekap seluruh penghasilan selama setahun.
  • Pastikan seluruh penghasilan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Jangan berasumsi bahwa pajak yang dipotong otomatis membuat SPT menjadi nihil.
  • Lakukan simulasi perhitungan sebelum menyampaikan SPT.

Kesimpulan

Pajak yang dipotong oleh penyelenggara acara bukan berarti kewajiban pajak telah selesai.

Bagi pembicara, trainer, konsultan, influencer, maupun profesi lainnya, seluruh penghasilan dalam satu tahun tetap harus dihitung kembali dalam SPT Tahunan.

Pajak yang telah dipotong pihak lain hanya menjadi kredit pajak yang akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.

Karena itu, meskipun seluruh honorarium telah dipotong pajak oleh penyelenggara, masih sangat mungkin muncul status kurang bayar apabila total pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *