Banyak pembicara seminar, trainer, konsultan, moderator, MC, influencer, hingga freelancer profesional beranggapan bahwa ketika honorarium sudah dipotong pajak oleh penyelenggara maka urusan pajaknya telah selesai.
Karena merasa pajaknya sudah dipotong, mereka kemudian melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil atau bahkan tidak memasukkan seluruh penghasilannya secara lengkap.
Padahal dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekurangan bayar pajak yang baru diketahui setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat klarifikasi atau SP2DK.
Lalu mengapa hal ini bisa terjadi?
Pajak Dipotong Bukan Berarti Pajak Sudah Final
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap seluruh pajak yang dipotong oleh penyelenggara merupakan pajak final.
Padahal untuk honorarium pembicara, narasumber, trainer, konsultan, dan pekerjaan bebas lainnya, umumnya pemotongan yang dilakukan penyelenggara merupakan kredit pajak yang nantinya diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan.
Artinya, pajak yang dipotong bukanlah pajak terakhir.
Saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak tetap harus menghitung seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun kemudian mengurangkan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain.
Mengapa DJP Bisa Mengetahui Penghasilan Tersebut?
Saat ini seluruh bukti potong yang dibuat oleh perusahaan, instansi pemerintah, universitas, event organizer, maupun pemberi kerja lainnya dilaporkan secara elektronik kepada DJP.
Akibatnya DJP dapat melihat seluruh bukti potong yang terhubung dengan NPWP atau NIK wajib pajak.
Jika penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tidak sesuai dengan data yang dimiliki DJP, maka potensi klarifikasi atau SP2DK dapat muncul.
Contoh Kasus yang Sering Terjadi
Misalkan Bapak Andi adalah seorang pembicara seminar dan trainer profesional.
Selama tahun 2026 beliau mengisi berbagai acara dari beberapa penyelenggara.
| Penyelenggara | Honor Bruto | PPh Dipotong |
|---|---|---|
| Universitas A | Rp20.000.000 | Rp1.000.000 |
| Perusahaan B | Rp30.000.000 | Rp1.500.000 |
| EO C | Rp25.000.000 | Rp1.250.000 |
| Instansi D | Rp25.000.000 | Rp1.250.000 |
Total honor yang diterima selama setahun:
Rp100.000.000
Total pajak yang telah dipotong:
Rp5.000.000
Karena melihat pajaknya sudah dipotong, Bapak Andi beranggapan tidak ada lagi kewajiban pajak yang harus dibayar.
Padahal belum tentu demikian.
Cara Menghitung yang Benar
Dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan harus digabungkan terlebih dahulu.
Misalkan penghasilan lain tidak ada dan status PTKP Bapak Andi adalah TK/0.
Penghasilan bruto setahun:
Rp100.000.000
Misalkan diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%.
Penghasilan neto:
50% × Rp100.000.000 = Rp50.000.000
PTKP:
Rp54.000.000
Karena penghasilan neto lebih kecil dari PTKP maka:
PKP = Nihil
PPh terutang = Nihil
Dalam kasus ini justru terjadi lebih bayar.
Contoh Kedua: Penghasilan Lebih Besar
Misalkan selama setahun Bapak Andi memperoleh honor dari berbagai penyelenggara sebesar:
Rp500.000.000
Total pajak yang dipotong penyelenggara:
Rp25.000.000
Menggunakan NPPN 50%:
Penghasilan neto:
50% × Rp500.000.000 = Rp250.000.000
Dikurangi PTKP:
Rp250.000.000 – Rp54.000.000
= Rp196.000.000
PKP dibulatkan menjadi Rp196.000.000
Perhitungan PPh Terutang
Lapisan pertama:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Lapisan kedua:
15% × Rp136.000.000 = Rp20.400.000
Total PPh Terutang:
Rp23.400.000
Kredit pajak:
Rp25.000.000
Status SPT:
Lebih Bayar Rp1.600.000
Contoh Ketiga: Muncul Kurang Bayar
Misalkan total penghasilan bruto selama setahun mencapai:
Rp1.000.000.000
Total pajak yang dipotong berbagai penyelenggara:
Rp50.000.000
Menggunakan NPPN 50%:
Penghasilan neto:
Rp500.000.000
PKP:
Rp500.000.000 – Rp54.000.000
= Rp446.000.000
PPh terutang:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp190.000.000 = Rp28.500.000
- 25% × Rp196.000.000 = Rp49.000.000
Total PPh terutang:
Rp80.500.000
Kredit pajak:
Rp50.000.000
Maka masih terdapat:
PPh Kurang Bayar Rp30.500.000
Inilah yang sering membuat wajib pajak kaget.
Mereka merasa seluruh pajak sudah dipotong, tetapi ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran saat dilakukan perhitungan tahunan.
Mengapa SP2DK Sering Terjadi?
SP2DK sering muncul ketika DJP menemukan perbedaan antara:
- Bukti potong yang dilaporkan pemberi penghasilan.
- Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Misalnya DJP melihat terdapat 10 bukti potong dengan total honor Rp800 juta, tetapi wajib pajak hanya melaporkan penghasilan Rp200 juta dalam SPT.
Perbedaan tersebut akan menjadi perhatian fiskus.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
- Simpan seluruh bukti potong yang diterima.
- Rekap seluruh penghasilan selama setahun.
- Pastikan seluruh penghasilan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Jangan berasumsi bahwa pajak yang dipotong otomatis membuat SPT menjadi nihil.
- Lakukan simulasi perhitungan sebelum menyampaikan SPT.
Kesimpulan
Pajak yang dipotong oleh penyelenggara acara bukan berarti kewajiban pajak telah selesai.
Bagi pembicara, trainer, konsultan, influencer, maupun profesi lainnya, seluruh penghasilan dalam satu tahun tetap harus dihitung kembali dalam SPT Tahunan.
Pajak yang telah dipotong pihak lain hanya menjadi kredit pajak yang akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Karena itu, meskipun seluruh honorarium telah dipotong pajak oleh penyelenggara, masih sangat mungkin muncul status kurang bayar apabila total pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak yang dimiliki.




