Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 menimbulkan banyak pertanyaan dari pelaku usaha. Sebagian masyarakat bahkan beranggapan bahwa seluruh CV dan PT tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen sejak 1 Mei 2026.
Padahal jika dicermati lebih lanjut, perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 tidak sesederhana itu. Masih terdapat masa transisi PP 20 Tahun 2026 yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak tertentu yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Artikel ini membahas secara lengkap perbedaan PP 55 Tahun 2022 dan PP 20 Tahun 2026, termasuk dampaknya bagi UMKM, CV, PT, koperasi, dan wajib pajak orang pribadi.
Apa Itu PP 55 Tahun 2022?
PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang antara lain mengatur fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Dalam aturan ini, berbagai bentuk usaha seperti Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, dan PT masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: NPWP Pribadi atau PT Perorangan? Mana yang Lebih Menguntungkan?
Apa Itu PP 20 Tahun 2026?
PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan membawa sejumlah perubahan terhadap pengaturan PPh Final UMKM.
Tujuan utama aturan ini adalah memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif benar-benar diberikan kepada pihak yang menjadi sasaran kebijakan.
Namun penting dipahami bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
Yang berubah adalah cakupan wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut dan pengaturan yang lebih ketat terkait peserta baru.
Tabel Perbedaan PP 55 Tahun 2022 dan PP 20 Tahun 2026
| Aspek | PP 55 Tahun 2022 | PP 20 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Subjek PPh Final UMKM | Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, PT | Peserta baru lebih dibatasi |
| CV dan PT Baru | Dapat menggunakan tarif 0,5% | Tidak lagi menjadi peserta baru |
| Peserta Lama | Tetap menggunakan fasilitas | Diberikan ketentuan transisi |
| Anti Fragmentasi Usaha | Belum diatur rinci | Diperketat |
| Pengawasan | Standar | Lebih ketat |
Apakah CV Masih Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?
Ini merupakan pertanyaan yang paling sering muncul sejak PP 20 Tahun 2026 diterbitkan.
Jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu.
CV yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan masih memiliki sisa masa fasilitas masih dapat memanfaatkan tarif tersebut sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.
Karena itu, informasi bahwa seluruh CV langsung kehilangan hak menggunakan tarif 0,5 persen tidak sepenuhnya tepat.
Inilah pentingnya memahami masa transisi PP 20 Tahun 2026.
Apakah PT Masih Bisa Menggunakan Tarif UMKM 0,5%?
Sama seperti CV, banyak pelaku usaha juga bertanya apakah PT masih bisa menggunakan tarif UMKM 0,5%.
Bagi PT yang telah menjadi peserta PPh Final UMKM sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026 dan masih memiliki sisa jangka waktu fasilitas, tarif tersebut masih dapat digunakan sampai masa fasilitas berakhir.
Namun PT yang baru didirikan setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 tidak lagi secara otomatis dapat masuk ke rezim PPh Final UMKM sebagaimana pengaturan sebelumnya.
Baca juga: Apakah CV dan PT Tidak Berhak Tarif UMKM 0,5%?
Ketentuan Transisi PP 20 Tahun 2026 untuk Peserta Lama PPh Final UMKM
Bagian yang paling sering terlewat adalah adanya ketentuan transisi PP 20 Tahun 2026.
Peserta lama PPh Final UMKM yang masih memiliki sisa masa fasilitas tidak langsung berpindah ke rezim PPh Badan ketika PP 20 Tahun 2026 mulai berlaku.
Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar dan persyaratan lainnya terpenuhi, fasilitas tersebut masih dapat dimanfaatkan sampai masa fasilitas berakhir.
Dengan demikian, keberadaan peserta lama PPh Final UMKM tetap diakomodasi dalam aturan baru ini.
Apakah Tarif Pajak CV Naik Menjadi 22 Persen?
Salah satu kesalahpahaman terbesar yang muncul setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026 adalah anggapan bahwa tarif pajak CV naik menjadi 22 persen.
Padahal tarif 22 persen merupakan tarif umum PPh Badan yang dikenakan atas laba fiskal, bukan atas omzet.
Baca penjelasan lengkapnya pada artikel:
Apakah Tarif Pajak CV Naik Menjadi 22% Setelah PP 20 Tahun 2026?
Jangan Lupakan Fasilitas Pasal 31E
Banyak badan usaha yang keluar dari rezim PPh Final UMKM masih dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh Badan normal atas bagian tertentu Penghasilan Kena Pajak.
Akibatnya tarif efektif yang dibayar perusahaan sering kali lebih rendah dibandingkan yang dibayangkan banyak pelaku usaha.
PP 20 Tahun 2026 Tarif 0,5 Persen: Apa yang Sebenarnya Berubah?
Jika disimpulkan secara sederhana, perubahan utama terkait PP 20 Tahun 2026 tarif 0,5 persen bukanlah penghapusan tarif tersebut.
Tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap ada.
Yang berubah adalah siapa yang dapat menggunakan fasilitas tersebut dan bagaimana pemerintah memperkuat pengawasan agar fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
- Memahami posisi usaha saat ini.
- Memastikan apakah masih termasuk peserta lama PPh Final UMKM.
- Menghitung sisa masa fasilitas yang masih tersedia.
- Menyusun pembukuan yang lebih baik.
- Mempersiapkan transisi ke rezim perpajakan umum jika diperlukan.
Penjelasan lengkap PP 20 Tahun 2026 dapat dibaca disini
Kesimpulan
Perbedaan PP 55 Tahun 2022 dan PP 20 Tahun 2026 tidak dapat disederhanakan hanya dengan kalimat bahwa CV dan PT tidak lagi mendapatkan tarif PPh Final UMKM.
Faktanya, masih terdapat masa transisi bagi peserta lama PPh Final UMKM yang memenuhi syarat, termasuk batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Yang berubah terutama adalah pembatasan peserta baru, penguatan pengawasan, serta upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memahami ketentuan secara utuh sebelum mengambil kesimpulan mengenai dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap usahanya.




